PONTIANAK – Bawaslu Kalbar membacakan putusan terhadap laporan yang disampaikan Bawaslu Pontianak dengan terlapor KPU Kalbar dan KPU Pontianak di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu Kalbar pada Senin (2/10/2023).
Temuan Bawaslu Pontianak ini terkait hak pilih warga di Kelurahan Saigon, Sungai Beliung dan Pal 5 yang memiliki KTP-el Pontianak namun masuk DPT Kubu Raya.
Ketua Majelis Pemeriksa Mursyid Hidayat membacakan empat putusan Bawaslu Kalbar yang dihadiri seluruh penemu dan terlapor. Dalam sidang tersebut Majelis Pemeriksa menyatakan terlapor melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
“Menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu”, ucap Mursyid Hidayat saat membacakan putusan.
Kedua, memerintahkan kepada terlapor untuk mencabut Berita Acara tentang rekapitulasi DPT tingkat Kota Pontianak Pemilu tahun 2024 dan Berita Acara tentang rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Kalbar Pemilu tahun 2024.
“Ketiga, memerintahkan terlapor untuk menerbitkan Berita Acara tentang rekapitulasi DPT setelah data pemilih yang berjumlah 3.063 dikembalikan dari DPT KPU Kubu Raya ke DPT KPU Pontianak”, tambah Ketua Bawaslu Kalbar tersebut.
Selanjutnya Bawaslu Kalbar memerintahkan kepada para terlapor untuk berkoordinasi kepada KPU RI melalui Sistem Informasi Data Pemilih Pemilu untuk mengembalikan data pemilih yang berjumlah 3.063 dari DPT KPU Kubu raya ke DPT KPU Pontianak.
“Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, penemu dan terlapor diberikan hak untuk mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu RI atas putusan ini paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan”, tutup Mursyid Hidayat.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News