Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kota Pontianak berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

TUGAS

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap :
  2. Pelanggaran Pemilu;
  3. Sengketa proses Pemilu;
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas :
  5. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  6. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  7. Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  8. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  9. Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
  10. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
  11. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
  12. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  13. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Kecamatan;
  14. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  15. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  16. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota;
  17. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  18. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas:
  19. Putusan DKPP;
  20. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  21. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  22. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  23. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
  24. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  25. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  26. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  27. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

WEWENANG

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengajudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  4. Merekomendasi kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalm Undang-Undang ini;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi;
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEWAJIBAN

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembianaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota;
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif;
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.