Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pontianak Akan Menindak Tegas Apabila Terdapat Pelanggaran Penyalahgunaan Data Pemilih

-

Foto: AH. Muzammil saat menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2024, yang diselenggarakan KPU Kota Pontianak di Hotel Ibis Pontianak, Jumat 20/09/2024.

PONTIANAK - Anggota Bawaslu Kota Pontianak Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas AH. Muzammil menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2024, yang diselenggarakan KPU Kota Pontianak bertempat di Hotel Ibis Pontianak, Jumat 20/09/2024.


Pada kesempatan ini AH. Muzammil menjelaskan mengenai masukan terkait data pemilih MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang telah disampaikan sehari sebelum rapat pleno ini dilaksanakan. AH. Muzammil mengatakan setelah dikroscek oleh Jajaran Panwaslucam Se-Kota Pontianak, ternyata pada DPT Online data pemilih yang seharusnya ada dan tidak ada masih terdaftar. 


“Daftar pemilih yang sudah meninggal masih tercatat di DPT Online, kemudian Anggota Polri/TNI yang sudah pensiun tidak terdaftar di DPT Online,” kata Muzammil. “Ada juga daftar pemilih dalam satu KK namun berbeda TPS,” terang Muzammil. Lebih lanjut Muzammil menjelaskan terdapat pemilih yang sudah pindah dari luar kota sebagai contoh Morowali Sumatera Selatan ke Kota Pontianak dan ber-KTP Kota Pontianak, tetapi masih terdaftar sebagai pemilih di Morowali pada DPT Online. 


AH. Muzammil mewakili Bawaslu Kota Pontianak sebagai pengawas meminta penjelasan kepada KPU Kota Pontianak terkait saran dan masukan yang telah disampaikan mengenai data MS dan TMS yang belum ditindaklanjuti. Selanjutnya AH. Muzammil menyampaikan surat balasan permintaan data dari Disdukcapil Kota Pontianak yang telah diterima mengenai data pemilih yang meninggal dunia, TNI/Polri yang pensiun serta menjadi TNI/Polri dan warga yang pindah domisili. 


Dalam surat balasan yang disampaikan terdapat beberapa data yang berubah antara lain, warga pindah masuk berjumlah 492, warga pindah keluar berjumlah 608, meninggal dunia berjumlah 1.103, menjadi TNI/Polri berjumlah 13 dan TNI/Polri yang pensiun berjumlah 30. AH. Muzammil mengatakan terkait data warga yang meninggal dunia dapat berpotensi Surat Suaranya menjadi tidak terpakai. 


“Untuk itu harus menjadi perhatian kita bersama bahwa jangan sampai setelah DPT ditetapkan pada rapat pleno ini, data warga yang meninggal dipakai suaranya dipakai saat Pemilihan nanti karena angkanya cukup besar,” kata Muzammil. “Bawaslu Kota Pontianak akan menindak tegas apabila ada pelanggaran penyalahgunaan data pemilih,” tutup Muzammil.


Terkait berbagai tanggapan dan masukan yang telah disampaikan, pihak KPU Kota Pontianak menjelaskan mengenai data MS dan TMS sudah diproses pada Sidalih, namun pada DPT Online membutuhkan proses update, karena yang melakukan perubahan data langsung dari KPU RI.    

        
Pada penutupan rapat pleno dilakukan serah terima BA (Berita Acara) Rekapitulasi DPT tingkat Kota Pontianak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2024 oleh KPU Kota Pontianak kepada Bawaslu Kota Pontianak serta para stakeholder yang terundang.  
 

-

Penulis dan Foto: Robeth

Editor: Robeth