Bawaslu Pertanyakan Perbedaan Jumlah Daftar Pemilih Hasil Coklit Dengan Rekapitulasi DPS
|
PONTIANAK - Anggota Bawaslu Kota Pontianak Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas AH. Muzammil menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Pontianak, Minggu 11/08/2024.
Pada kesempatan ini AH. Muzammil mempertanyakan jumlah pemilih berdasarkan jumlah yang tercoklit berjumlah 490.015, namun setelah direkap untuk menentukan jumlah pemilih sementara berjumlah 489.271, sehingga terdapat selisih sebesar 744 data pemilih. ”Kami perlu penjelasan terkait selisih 744 ini apa? Apakah data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau hal lain,” kata Muzammil.
Kemudian AH. Muzammil juga meminta penjelasan berkaitan dengan pemilih baru dan pemilih TMS, karena menurutnya data pemilih TMS tidak disampaikan pada rapat pleno kali ini dan juga data pemilih perbaikan. ”Saya meminta untuk ditampilkan data pemilih baru, TMS dan data pemilih perbaikan berapa jumlahnya, sehingga bisa kita kroscek ulang bersama apakah sesuai dengan hasil rekapan DPS,” ungkapnya.
Lebih lanjut AH. Muzammil menerangkan pada Pemilu yang lalu terdapat DPK (Daftar Pemilih Khusus) sebesar 4.850 pemilih serta 2.749 pemilih yang terdampak Permendagri No.52 Tahun 2020 terkait batas wilayah Kab. Kubu Raya dan Kota Pontianak, dimana sejumlah pemilih tersebut pada Tahapan Pemilihan sekarang telah kembali lagi terdaftar sebagai pemilih di Kota Pontianak. ”Apakah angka ini sudah dimasukkan ke dalam DPS,” tutup Muzammil.
Terkait berbagai tanggapan dan masukan yang telah disampaikan, pihak KPU Kota Pontianak menjelaskan bahwa dari hasil coklit yang telah dilakukan oleh Pantarlih ditemukan sejumlah pemilih baru di beberapa TPS. Dari jumlah pemilih baru tersebut dikurangi dengan pemilih TMS, didapatlah jumlah pemilih sementara dengan total 489.271 pemilih.
Pihak KPU Kota Pontianak mengatakan data yang terdampak Permendagri 52 sudah masuk dalam data pemilih baru DPS pemilihan, karena data yang DP4 yang sudah disinkronkan dengan DPT terakhir yang diterima dari KPU RI sudah termasuk di dalamnya data yang disebutkan.
Mengenai daftar pemilih terdampak Permendagri No.52 Tahun 2020 KPU Kota Pontianak menjelaskan data tersebut telah masuk ke dalam DPS Tahapan Pemilihan, karena data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) telah disinkronkan dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir yang diterima dari KPU RI, dimana di dalamnya sudah termasuk daftar pemilih yang terdampak batas wilayah.
Pada penutupan rapat pleno dilakukan serah terima BA (Berita Acara) dan SK (Surat Keputusan) Rekapitulasi DPS Tingkat Kota Pontianak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2024 oleh KPU Kota Pontianak kepada Bawaslu Kota Pontianak serta stakeholder yang terundang.
Penulis dan Foto: Robeth
Editor: Robeth