Bawaslu Pontianak Konsultasikan Sidang Semu Penyelesaian Sengketa
|
PONTIANAK - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Hawad Sriyanto menyambut baik Rencana Bawaslu Pontianak dan Bawaslu Kubu Raya melakukan kerjasama dalam pelaksanaan program kerja untuk meningkatkan kapasitas sumber daya Manusia mengenai peraturan-peraturan terbaru Pilkada.\n\nSangat penting bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 untuk dapat terus meningkatkan kapasitas SDM terkait peraturan-peraturan terbaru tentang pilkada," ungkap Hawad saat memberikan arahan dalam Rapat Konsultasi Bawaslu Kota Pontianak dan Bawaslu Kubu Raya, Senin,(5/10/2020) di Kantor Bawaslu Kalbar.\n\nHawad mengatakan pihaknya mengapresiasi rencana program simulasi sidang penyelesaian sengketa yang di rancang Bawaslu Kota Pontianak dan Bawaslu Kubu Raya.\n\n"Namun agar lebih mantap kami menyarankan agar simulasi sidang bisa ditingkatkan menjadi praktik sidang semu penyelesaian sengketa,” ungkapnya.\n\nHawad menjelaskan perbedaan antara simulasi sidang dan praktik sidang semu pada forum diskusi. Menurutnya jika simulasi sidang hanya menggunakan skenario rekayasa kasus, pada praktik sidang semu bisa menggunakan kasus yang memang benar-benar pernah terjadi.\n\n"Bawaslu Kalbar siap mendampingi dan mengarahkan dari proses awal penerimaan laporan sampai akhir, yakni penyusunan putusan," tegas Hawad.\n\nPada kesempatan Tanya jawab, Darwis selaku kordiv Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Kubu Raya, juga menyampaikan masukan terkait dengan pengoperasian Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).\n\n“Tidak hanya praktik sidang semu, kami juga berharap kedepan kita dapat bersama-sama menyelenggarakan praktik pengoperasian SIPS, pengingat pada saat pandemi sangat memungkinkan penyelesaian sengketa digelar melalui media dalam jaringan (daring)," kata Darwis\n\ninstagram follower kaufen\n\t\t"