Bawaslu Pontianak Pastikan Tindak Pengawas Langgar Kode Etik
|
Menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2019, jajaran Bawaslu diminta memahami dan menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang dan aturan.\n\nKoordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah menyatakan, akan ada tindakan tegas apabila dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban dari jajaran Bawaslu di semua tingkatan terjadi pelanggaran.\n\nMengenai kode etik ditingkat pengawas Kecamatan, Kelurahan dan TPS dalam penanganannya sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019," katanya, Senin (8/4/2019).\n\nMenurutnya, kewenangan terhadap penanganan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS.\n\n"Kode etik yang dimaksud merupakan kode etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengatur mengenai Kode etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," jelas Fian (sapaanya).\n\nFian menyebutkan, penanganan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan berdasarkan temuan pengawas pemilu atau adanya aduan penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat dan, atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.\n\n"Tentunya dalam penanganan pelanggaran kode etik ini dilakukan berdasarkan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.\n\nFian menambahkan dalam pengawasan yang dilakukan diharapakan jajaran di panwaslu kecamatan, pengawas kelurahan dan pengawas TPS secara bersama-sama dapat menjalankan tugas dengan baik.\n\n"Di Bawaslu Kota Pontianak selain melakukan pengawasan di internal juga siap menerima aduan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan di pengawas pemilu di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Pengawas TPS," pungkas Fian.\n\nArtikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul Bawaslu Pontianak Pastikan Tindak Pengawas Langgar Kode Etik"