Lompat ke isi utama

Berita

Erwin: Polemik Pemilu Serentak Harus Diakhiri, Saatnya Laksanakan Putusan MK

-

PONTIANAK - Anggota Bawaslu Kota Pontianak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Erwin Irawan menghadiri kegiatan Dialog Demokrasi yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 17/07/2025. Kegiatan yang bertempat di Ragam Restoran Harmony In, Pontianak ini mengangkat tema “Menata Demokrasi Pasca Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024.”

Dialog ini digelar sebagai upaya mewujudkan iklim demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pendidikan politik. Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur mulai dari penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat, akademisi, mahasiswa hingga perwakilan partai politik.

Dalam kesempatan ini, Erwin Irawan menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan adanya pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Menurutnya keputusan ini menegaskan bahwa selain memutus hasil sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang kepemiluan.

Erwin menjelaskan meskipun muncul berbagai pandangan yang menilai putusan ini bertentangan dengan asas pemilu serentak lima tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang, namun perlu dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. “Mungkin dari sudut pandang akademisi atau partai politik, ini dianggap bertentangan dengan undang-undang yang menyebutkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Tetapi perlu diingat, konstitusi kita menyatakan putusan MK itu final dan mengikat. Artinya seluruh penyelenggara pemilu wajib mematuhinya,” tegas Erwin.    

Erwin juga menambahkan pasca ditetapkannya putusan ini, tidak perlu lagi ada perdebatan berkepanjangan karena proses konstitusional telah berjalan. Ia menilai ruang perdebatan seharusnya dilakukan pada saat proses uji materi tersebut berlangsung, bukan setelahnya. “Putusan ini jangan lagi diperdebatkan kalau mau protes, mestinya saat proses judicial review kemarin. Sekarang tugas kita adalah bagaimana menjalankan putusan ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyinggung bahwa sebagian besar masyarakat kemungkinan belum memahami dampak atau esensi dari putusan MK tersebut, sehingga menurutnya penting bagi para pemangku kepentingan termasuk partai politik, untuk tidak memanfaatkan situasi ini sebagai komoditas politik. “Masyarakat kita sebagian besar belum tentu memahami konteks putusan MK ini. Oleh karena itu, jangan sampai keputusan ini justru dimanfaatkan untuk memojokkan MK atau membingungkan publik. Yang lebih penting adalah bagaimana kita menjaga stabilitas demokrasi dan memastikan pemilu tetap berjalan baik,” tambahnya.

Mengakhiri paparannya Erwin Irawan menyampaikan harapan agar putusan ini bisa berdampak positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam memperjelas skema penyelenggaraan Pemilu ke depan agar lebih efektif dan efisien, tanpa menimbulkan polemik yang tidak produktif. “Saya berharap apapun bentuknya, putusan MK ini dapat membawa kemajuan bagi demokrasi kita dan bagi kebaikan bangsa ke depan. Jangan lagi saling menyalahkan, mari kita jalankan dengan baik demi masyarakat,” tutupnya.     

-

Penulis dan Foto: Robeth

Editor: Robeth