Lompat ke isi utama

Berita

Hawad Apresiasi Kolaborasi Praktik Sidang Semu Bawaslu Pontianak dan Kubu Raya

PONTIANAK- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pontianak dan Bawaslu Kubu Raya gelar praktek musyawarah terbuka penyelesaian sengketa diruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Selasa, (17/11/2020).\n\nKegiatan praktik sidang semu implementasi hukum acara penyelesaian sengketa terbaru (Perbawaslu 2 Tahun 2020) ini dibimbing langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto.\n\nHawad yang mengikuti rangkaian kegiatan praktek sidang semu dari awal sampai akhir tahapan mengapresiasi para pemeran baik dari unsur komisioner yang berperan sebagai majelis musyawarah, pemohon dan termohon maupun dari unsur sekretariat yang berperan sebagai sekretaris musyawarah, kuasa hukum, dan saksi.\n\nSaya sangat apresiasi dengan segenap pemeran pada praktik sidang semu ini. Walaupun masih ada beberapa kekurangan itu menjadi sangat lumrah karena ini merupakan praktek sidang semu pertama, dan dari kekurangan itulah kita mendapat pelajaran penting tentang apa-apa saja yang perlu dipersiapkan saat menggelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa," ungkap Hawad.\n\nKegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM Bawaslu dibidang penyelesaian sengketa, dinilai Hawad sangat efektif dalam memberikan pemahaman dan gambaran bagaimana menggelar Musyawarah Terbuka pada sengketa pemilihan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum menggelar pemilihan dan belum pernah menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa.\n\n"Praktik sidang semu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak sedang menggelar pemilihan kepala daerah menjadi penting karena tidak semua tahapan dan kata perkata yang diucapkan oleh majelis terdapat dalam hukum acara ataupun buku pedoman, melalui praktik sidang semu inilah kita mempelajarinya," jelas Hawad saat di temui usai kegiatan di PTUN Pontianak.\n\nbuy project professional 2019\n\t\t"