Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kota Pontianak Menggelar Evaluasi Pencalonan

Pontianak – Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak menggelar kegiatan Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Pontianak Tahun 2019, kegiatan tersebut diselenggarakan bertujuan untuk memperoleh informasi, permasalahan, dan masukan dalam rangkaian tahapan pencalonan Pemilu tahun 2019 dari para peserta. Harapannya, bahwa kekurangan apapun bisa disampaikan dari semua stakeholder yang ada.\n\nAdapun peserta dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik tingkat Kota Pontianak, Polres Kota Pontianak, Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI Kalimantan Barat), Kesbangpol Kota Pontianak, Bawaslu Kota Pontianak, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD Sui Bangkong), dan Dinas Pendidikan Kota Pontianak terundang, bertempat di Restoran Cita Rasa Lantai. 2 Jl. Sultan Syarif Abdurrahman, Rabu 13 November 2019.\n\nKegiatan tersebut membahas ada dua hal utama yang menjadi perhatian dalam diskusi evaluasi pencalonan anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu tahun 2019, yaitu terkait Persyaratan pencalonan dan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebagai berikut:\n\nPersyaratan Pencalonan\n\nDimana hal ini menjadi sorotan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan kedepan menjadi masukan dari pembahasan evaluasi tersebut yang pertama adalah sulitnya memperoleh Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, rumah sakit  Jiwa Daerah (RSJD) Sui Bangkong membatasi hanya 200 orang yang bisa dilayani dalam sehari.\n\nSementara calon legislatif yang dilayani adalah calon legislatif seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat. Salah satu saran yang dikemukakan adalah memperbolehkan psikiater atau bahkan puskesmas untuk mengeluarkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut, sehingga proses pemenuhan persyaratan dapat berjalan dengan efektif.\n\nPermasalahan kedua adalah terkait pembatasan usia calon legislatif (caleg) yang berdasarkan tanggal lahir. Salah satu peserta mengusulkan untuk melakukan pembatasan usia berdasarkan tahun kelahirannya saja.\n\nAdapun hal lain yang menjadi harapan dalam pembahasan evaluasi tersebut bagi KPU Kota, untuk dapat mengumumkan hasil assessment yang diperoleh serta rekam jejak masing-masing caleg kepada publik, sebagai bentuk transparansi informasi.\n\nSILON (Sistem Informasi Pencalonan)\n\nSILON  yang seharusnya menjadi alat bantu untuk mempermudah peserta dan penyelenggara pemilu untuk mengecek keabsahan data. Namun realitanya,masih ada kendala pada server dan beberapa kendala teknis lainnya. Diharapkan, untuk kedepannya, kinerja server sudah jauh lebih baik dan sudah tidak ada kendala teknis.\n\nDalam hal tersebut maka harapan Pemilu dan Pilkada kedepannya akan menjadi lebih baik dan berintegritas, yang merupakan proses menuju demokrasi yang ideal, tentunya akan menjadi upaya yang harus dilakukan untuk menggandeng dan mengajak masyarakat ikut aktif dan berperan bersama-sama dalam pengawasan pemilu maupun pilkada yang akan datang.