Pelantikan DPRD Kota Pontianak Masa Jabatan 2019-2024
|
Pontianak – Sejumlah tahapan Pemilihan Umum telah selesai dilaksanakan. Sehingga tahapan pelantikan para caleg terpilih di Pemilu 2019 dilakukan pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak dalam rangka pengukuhan sumpah/janji anggota DPRD Kota Pontianak masa bakti 2019-2024, di hotel Kapuas Palace, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (16/9/2019).\n\nDalam tahapan pemilu tahun 2019 ini, proses pengawasan mulai dari Daftar calon sementara (DCT) hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Pontianak tanggal 20 September 2018 tidak ada permasalahan dan kejanggalan pada peserta pemilu calon anggota legislatif Kota Pontianak tahun 2019, sehingga sampainya dilakukan pelantikan anggota DPRD terpilih masa bakti 2019-2024.\n\n \n\nmenghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Pontianak Periode 2019-2024.\n\n \n\nAnggota DPRD Kota Pontianak masa jabatan 2019-2024 yang baru dilantik berjumlah 45 orang.\n\n \n\nBerakhirnya tugas pengawas Pemilu, santer terdengar, akibat berakhirnya sejumlah tahapan pemilihan Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019. Bawaslu Kota Pontianak sebagai lembaga pengawas Pemilu, masih harus menyelesaikan tugasnya mulai dari laporan kegiatan selama Pemilu, hingga mengawal jalannya Pemilu berikutnya ke depan.\n\n \n\nKetua Bawaslu Kota Pontianak, Budahri mengatakan, ini merupakan akhir tahapan pengawasan yang diilakukan pada pemilu tahun 2019 sehingga pada saat ini dilakukan pengukuhan sumpah/janji anggota legislatif kota Pontianak masa bakti 2019-2024. Sesuai dengan tahapan pemilu bahwa dalam hal ini proses tahapan pemilu yang dilakukan, Bawaslu Kota Pontianak telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik itu masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga-lembaga dan lain-lainya ‘”pungkasnya”.\n\n \n\nMasyarakat kota Pontianak juga telah mendukung tugas-tugas pengawasan dari semua tahapan yang dilakukan oleh Bawaslu kota Pontianak, sehingga dari berbagai kegiatan pengawasan maka hasil akhir proses tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai dan tertib.\n\n \n\nMenurutnya, masyarakat dapat mendukung tugas-tugas Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilu dalam berbagai hal, tentunya partisipasi masyarakat untuk mendukung dan melakukan pengawasan partisipatif masyarakat dalam pengawasan Pemilu, sehingga potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran pada semua tahapan pemilu legislatif dan presiden tahun 2019 dapat berjalan baik sesuai mekanisme yang berlaku, maka sampai pada masa pelantikan ini tidak ada permasalahan yang tersangkut hasil pemilu 2019 di kota Pontianak.\n\n \n\nKemudian harapan yang disampaikan, masyarakat tidak menganggap bahwa penyelenggara itu salah “misalnya”, segala sesuatu itu harus ada penjelasan dan laporan kepada Bawaslu kalau ada menemukan suatu kejanggalan ataupun kesalahan yang perlu diperbaiki yang dilakukan pada masa tahapan pemilu yang sedang berlangsung.\n\n \n\nDalam hal ini, dilantiknya Anggota DPRD Kota Pontianak masa jabatan 2019-2024, akan tetapi tugas-tugas Bawaslu tetap berlanjut sampai 5 tahun mendatang, tentunya Bawaslu harus terus mengawasi keberlangsungan proses pemilu yang akan datang misalnya dengan Update data pemilih berkelanjutan, agar pemilu yang akan datang kita tidak disibukkan dengan data-data pemilih misalnya data-data yang tidak sesuai dengan keadaan yang ada di masyarakat, data pemilih yang meninggal dunia, pensiunan TNI/POLRI, perubahaan status menjadi TNI/POLRI dan perpindahan penduduk yang harus di updatekan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).\n\n \n\nKemudian Menurut Budahri (Ketua Bawaslu kota Pontianak) harapanya untuk data pemilih perlu dimaksimalkan kedepan untuk tidak dilaakukan beberapa kali penetapan daftar data pemilih yang di mulai dari penetapan daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) hingga daftar pemilih tetap (DPT) tentunya perlu diperhatikan oleh pihak penyelenggara (KPU) kota Pontianak.\n\n \n\nPerlu adanya peningkatan dalam sosialiasi, terutama kepada masyarakat, partai politik, serta lembaga lainnya agar dapat memaksimalkan dan memahami dan aturan peran penyelenggara untuk tepat sasaran “tutupnya”.