Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Koordinasi, Awasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan

PONTIANAK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak kembali menggelar Diskusi Kontinu (Disko), Rabu (15/7/2020). Disko ini merupakan kegiatan yang sudah diagendakan dalam program kerja Bawaslu Kota Pontianak Pasca Pemilu 2019 dengan tema yang berbeda-beda.\n\nDisko dengan tema “Mekanisme Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan” berjalan lancar dengan menghadirkan Narasumber, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, David Teguh,  Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Pontianak, Yopie Indra Pribadi, dan Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Budahri.\n\nDisdukcapil Kota Pontianak, berupaya melakukan pendataan dengan melakukan metode jemput bola untuk membuat akta kematian di kelurahan.\n\n“Namun saat ini terkendala setelah adanya pandemi ini, kegiatan ditiadakan (termasuk ada pemotongan anggaran),” ungkap Yopie, saat memantik diskusi.\n\nIa menjelaskan ketika data penduduk dibuatkan akta kematian, maka data tersebut terpisah dari database penduduk yang aktif dan substansi perubahan UU 24 tahun 2013 dari uu 23 tahun 2006, pencatatan kematian adalah kewajiban ketua RT.\n\nYopie menegaskan Perwa 68 Tahun 2019 pasal 6 untuk mengimplementasikan permendagri pemanfaatan data. sesuai ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.\n\n“Petugas provinsi dan petugas instansi Pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.\n\nMenurutnya, untuk dapat menggunakan perseorangan dimaksud, kepada lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan.\n\nUntuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan.\n\n“Sampai dengan saat sekarang ini, di Kota Pontianak sudah ada sekitar 12 OPD yang sudah melakukan PKS,” katanya.\n\nSementara itu, Anggota KPU Kota Pontianak, David Teguh menyampaikan KPU Kota Pontianak telah melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan cara berkoordinasi dengan berbagai pihak yang mempunyai katerkaitan dalam hal data kependudukan.\n\nKPU Kota Pontianak juga telah menyiapkan formulir pengaduan dan tanggapan masyarakat, serta melakukan sosialisasi secara langsung ke berbagai komunitas atau kelompok masyarakat untuk turut serta melakukan pemutakhiran data.\n\n“Bila terjadi hal seperti ada anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah alamat, masuk usia 17 tahun, Menikah sebelum 17 tahun, Perubahan status menjadi anggota TNI/POLRI dan terjadi Kesalahan Data,” ungkap David.\n\nSementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Budahri mengatakan terkait data pemilih berkelanjutan perlu dilakukan secara berkala agar pemilu berikutnya tidak lagi berdebat tentang daftar pemilih yang berulang-ulang dilakukan perbaikan.\n\n“Bawaslu Kota Pontianak, tetap melakukan pengawasan terkait dengan pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tentunya kita berharap Pemilu serentak 2024 tidak ada lagi permasalahan terkait persoalan Data Pemilih ini,” ujar Budahri.\n\n\n\t\t