Ruhermansyah Ingatkan Perbedaan Penanganan Pelanggaran Pilkada
|
PONTIANAK - Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Kota untuk lebih jeli memahami Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Pemilu.\n\nPerlu disampaikan di awal karena ada perbedaan penindakan pelanggaran di Pemilu dan di Pilkada," ungkap Ruhermansyah, dalam Rakor Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Persiapan Pilkada 2020, di hotel Mercure Pontianak, (6/2/2020).\n\nIa menjelaskan dalam penanganan penindakan atas oknum ASN tetap dilakukan sebagai bentuk pencegahan. Menurutnya Bawaslu sudah melakukan MOU dengan Komisi ASN dan diberikan mandat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.\n\n"Wewenang dalam melaksanakan penindakan pelanggaran masih mengacu pada UU 10 tahun 2016 dan ini harus cermat," katanya.\n\nIa menambahkan dasar hukum menjadi acuan bagi penindakan pelanggaran terutama yg berkaitan dengan UU 10 Tahun 2016 serta Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI Polri, dan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penangganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan WaliKota dan Wakil Walikota."