Bawaslu Kota Pontianak Kawal Ketat Pemungutan Suara Ulang
|
Bawaslu Kota Pontianak mengawal proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di TPS 07, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, Kamis (25/4). Pengawasan secara maksimal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi kesalahan.\n\nKetua Bawaslu Kota Pontianak, Budahri, mengatakan, jika PSU hanya bisa dilakukan satu kali saja, maka pihaknya memaksimalkan proses pengawasan ini.\n\nPSU yang dilakukan di Jalan Karya Baru, Komplek Pondok Pelangi, Pontianak Selatan ini, disebabkan karena ada empat pemilih yang menggunakan KTP luar Kota Pontianak, dan menyalurkan hak pilihnya di TPS ini.\n\nUntuk mengantisipasi hal serupa terjadi, Bawaslu Kota Pontianak menempatkan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), di samping tempat pengabsenan.\n\n“Jadi ini antisipasinya, maka petugas kami PTPS ada di samping pengabsenan, agar betul-betul dilihat ketika ada orang yang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik, dikhawatirkan KTP luar,” ucap Budahri, saat ditemui di lokasi PSU, Kamis (25/4).\n\nBerdasarkan pantuan Bawaslu di lapangan, proses Pemungutan Suara Ulang berjalan dengan baik, karena pihak terkait juga seluruhnya berada di lokasi. “Ini kan pemantau banyak, aparat juga banyak, petugas dari KPU, sudah standby di sini semua,” tutupnya.\n\nArtikel ini telah tayang di Kumparan.com dengan judul Bawaslu Pontianak Pastikan Tindak Pengawas Langgar Kode Etik