Erwin: Penguasaan Regulasi Kunci Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilu, Soroti Tantangan Pengawasan Era Digital
|
PONTIANAK – Anggota Bawaslu Kota Pontianak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Erwin Irawan, menjadi narasumber dalam diskusi rutin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat pada masa non-tahapan bertajuk "Selasa Menyapa" yang diselenggarakan secara daring, Selasa (28/07/2026). Dalam forum ini, Erwin mengangkat tema "Potensi Pelanggaran Kampanye Dalam Pemilu" sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran pengawas mengenai deteksi dini potensi pelanggaran kampanye serta mekanisme penanganannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hadir sebagai penanggap diskusi Dr. Abdul Malik, S.H.I., M.H.I., Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Mengawali pemaparannya, Erwin menjelaskan bahwa kampanye Pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, program dan/atau citra diri peserta. Ia memaparkan berbagai metode kampanye yang diatur dalam peraturan, meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kampanye melalui media sosial, iklan di media massa cetak, elektronik maupun internet, rapat umum, debat pasangan calon, hingga kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan mengenai potensi pelanggaran kampanye, Erwin menyoroti sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan dan dapat ditindaklanjuti sebagai temuan maupun laporan. Di antaranya adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa serta anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye. Menurutnya, keterlibatan kepala desa merupakan salah satu potensi pelanggaran yang perlu mendapat perhatian serius karena selain berkaitan dengan netralitas, juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan dana desa untuk kepentingan politik tertentu yang dapat mengarah pada tindak pidana Pemilu.
Selain itu, Erwin juga mengingatkan potensi penyalahgunaan fasilitas pemerintah, seperti sekolah, kendaraan dinas, gedung atau kantor milik pemerintah, hingga penggunaan anggaran pemerintah sebagai sarana kampanye. Kondisi tersebut berpotensi dilakukan oleh petahana dengan membungkus kegiatan kampanye dalam agenda pemerintahan sehingga memanfaatkan jabatan sebagai instrumen memperoleh keuntungan politik.
Lebih lanjut, Erwin menguraikan berbagai potensi pelanggaran lainnya, seperti jumlah tim pemenangan maupun relawan yang tidak dibatasi secara tegas, sumbangan dana kampanye yang melebihi ketentuan dari perseorangan maupun badan usaha, penyebaran isu SARA dan hoaks melalui media sosial, kampanye di luar jadwal dan zona yang telah ditetapkan serta pelaksanaan kampanye pada masa tenang. Ia juga menegaskan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang merupakan bentuk pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 276 ayat (2), pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Erwin turut mengidentifikasi sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam praktik kampanye, di antaranya pemasangan alat peraga kampanye berkedok sosialisasi, pemasangan APK sebelum dimulainya masa kampanye, pemasangan APK di lokasi yang dilarang maupun melebihi jumlah yang ditentukan serta tidak ditertibkannya APK selama masa tenang. Selain itu, ia menyoroti tantangan pengawasan terhadap transaksi politik uang berbasis uang elektronik yang sulit dideteksi serta keterbatasan sarana dan prasarana pengawas dalam mengidentifikasi penyebaran hoaks dan disinformasi di ruang digital.
Memasuki era perkembangan teknologi informasi, Erwin menilai pengawasan kampanye menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Beberapa di antaranya meliputi penyebaran hoaks dan disinformasi, politik uang digital, praktik micro-targeting dan manipulasi data, penggunaan teknologi deepfake, pemanfaatan bot dan akun palsu, hingga masih rendahnya literasi digital masyarakat. Menurutnya, perkembangan teknologi memberikan banyak peluang dalam penyelenggaraan Pemilu, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan besar untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis.
Oleh karena itu, Erwin menekankan pentingnya peningkatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dalam menghadapi perkembangan teknologi, memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pengawasan media sosial serta mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat agar semakin cerdas, kritis dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Menutup pemaparannya, Erwin mengajak seluruh jajaran pengawas untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, penguasaan regulasi menjadi fondasi penting dalam membangun kesepahaman antarpenyelenggara dan lembaga terkait, sekaligus memastikan setiap proses penanganan pelanggaran, baik administrasi maupun pidana dapat dilaksanakan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis dan Foto: Robeth
Editor: Robeth