Soroti Data Pemilih Meninggal Dunia, 8 Nama Ditemukan Dalam Pengawasan PDPB Triwulan III
|
PONTIANAK – Menjaga kualitas data pemilih bukan sekadar memastikan angka tetap tercatat, tetapi juga memastikan setiap nama di dalamnya benar-benar merepresentasikan warga yang memiliki hak pilih. Hal inilah yang terus menjadi perhatian Bawaslu Kota Pontianak dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kota Pontianak yang digelar KPU Kota Pontianak pada 30 September 2026, Anggota Bawaslu Kota Pontianak AH. Muzammil, menyampaikan hasil pengawasan terkait data penduduk yang telah meninggal dunia.
Muzammil menjelaskan, Bawaslu Kota Pontianak telah menerima rekapitulasi data penduduk meninggal dunia berdasarkan hasil permintaan data kepada kelurahan se-Kota Pontianak. Dari data yang diperoleh, terdapat 8 orang yang telah meninggal dunia namun masih menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data.
Temuan tersebut tersebar di tiga kelurahan. Sebanyak 4 data terdapat di Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara; 3 data di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan; dan 1 data di Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.
“Mayoritas pihak keluarga belum melakukan atau membuat akta kematian,” jelas Muzammil dalam tanggapannya pada rapat pleno.
Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan PDPB. Sebab, pembaruan data pemilih tidak hanya berbicara mengenai penambahan pemilih baru, tetapi juga memastikan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Bagi Bawaslu Kota Pontianak, setiap data merupakan bagian dari proses panjang untuk membangun data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, koordinasi dan keterlibatan masyarakat menjadi penting untuk membantu memastikan perubahan status kependudukan dapat segera diperbarui.
Rapat pleno kemudian ditutup dengan serah terima Berita Acara Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kota Pontianak tercatat sebanyak 495.461 pemilih, terdiri dari 242.494 pemilih laki-laki dan 252.967 pemilih perempuan yang tersebar di 6 kecamatan dan 29 kelurahan yang ada.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap nama terdapat hak konstitusional warga negara yang harus dijaga. Karena itu, pengawasan PDPB terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap terpelihara dan siap menjadi fondasi pada penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
Dari data yang akurat, lahir proses Pemilu yang terpercaya. Dari pengawasan bersama, kualitas demokrasi terus dijaga.
SALAM AWAS!!
Penulis dan Foto: Nova, Robeth
Editor: Robeth