Silahturahmi Ke Polresta Bawaslu Soroti PDPB Hingga Polemik Batas Wilayah
|
PONTIANAK – Jajaran Bawaslu Kota Pontianak yang terdiri dari Ketua, Anggota serta Koordinator Sekretariat didampingi staf melaksanakan kunjungan silahturahmi sekaligus koordinasi ke Polresta Pontianak pada Selasa, 25 November 2025. Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Wakapolres Pontianak, AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H.
Penguatan Pendidikan Politik Pemilih Pemula
Mengawali diskusi, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan menjelaskan bahwa di masa non-tahapan Pemilu, pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada siswa/i kelas IX SMP hingga SMA sederajat. Mereka merupakan calon pemilih pemula pada Pemilu 2029 mendatang. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penguatan literasi demokrasi sejak dini agar generasi muda memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pemilih.
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Ridwan juga mengungkapkan bahwa saat ini KPU Kota Pontianak tengah melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang diawasi secara intens oleh Bawaslu. Proses tersebut mencakup pemilih yang telah berusia 17 tahun, pemilih yang sudah menikah tetapi belum berusia 17 tahun, pemilih meninggal dunia, pensiunan serta mereka yang berubah status menjadi TNI/Polri. “Pemutakhiran data harus dipastikan akurat agar hak pilih masyarakat dapat terjamin,” tegas Ridwan.
Polemik Batas Wilayah Pontianak–Kubu Raya Masih Jadi PR
Ridwan menyoroti satu persoalan penting yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama, yakni polemik batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kab. Kubu Raya khususnya di Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Timur, sesuai Permendagri No. 52 Tahun 2020. “Permasalahan ini pernah menimbulkan kendala pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya. Menjelang Pemilu 2029, persoalan batas administratif ini harus segera dituntaskan,” ujarnya.
Riwayat Sengketa Administratif: Pemilih Harus Sesuai Domisili
Anggota Bawaslu Kota Pontianak Erwin Irawan, menambahkan bahwa pada tahapan Pemilu sebelumnya, Bawaslu dan KPU Kota Pontianak telah mengikuti beberapa kali sidang administrasi yang difasilitasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Sidang tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait status pemilih berdasarkan domisili KTP. “Hasil putusan sidang menegaskan bahwa data pemilih yang dipindahkan ke Kabupaten Kubu Raya harus dikembalikan ke Kota Pontianak,” jelas Erwin.
Namun demikian, polemik belum tuntas karena patok fisik batas wilayah di lapangan masih belum ditetapkan. Oleh sebab itu, Bawaslu tetap mengingatkan KPU agar menjaga agar data pemilih di wilayah terdampak tetap tercatat sebagai pemilih Kota Pontianak selama belum ada kejelasan batas administratif.
Polresta Pontianak Siap Jaga Kondusifitas
Menanggapi hal tersebut, AKBP Hendrawan menjelaskan bahwa pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, Polresta Pontianak bersama Polda Kalbar telah mengerahkan personel di area yang terdampak polemik batas wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari potensi gangguan keamanan. Hendrawan berharap menjelang Pemilu 2029, persoalan batas wilayah bisa diselesaikan sehingga pengamanan dapat berjalan lebih optimal.
Bawaslu Awasi Pemutakhiran Keanggotaan Parpol
Menutup kegiatan silahturahmi dan koordinasi, Ridwan menambahkan bahwa selain pemutakhiran data pemilih, KPU juga tengah melakukan pemutakhiran keanggotaan partai politik. Pada proses ini, Bawaslu memastikan hadir untuk mengawasi seluruh tahapan agar berjalan transparan dan akuntabel.
Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan Polresta Pontianak. Sinergi antar lembaga diharapkan dapat memastikan seluruh proses Pemilu 2029 mendatang berjalan lancar, tertib dan demokratis.
Penulis dan Foto: Robeth
Editor: Robeth