\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota resmi dibuat.
PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya berencana melakukan simulasi sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan.\n\nRencana kegiatan bersama tersebut dibahas dalam diskusi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kubu Raya,
PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak mengunjungi Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, dalam rangka koordinasi persiapan MoA antara Bawaslu Kota Pontianak dengan Universitas Panca Bhakti Pontianak, Rabu, (15/7/2020).\n\nAnggota Bawaslu Kota Pontianak Irwan Manik Radja, ST, MT., selak
PONTIANAK- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak, melakukan kunjungan ke Universitas Tanjungpura Pontianak, Rabu, (15/07/2020), dalam rangka persiapan rencana kerja sama antara Bawaslu Kota Pontianak dengan Universitas Tanjungpura.\n\nDalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Pontianak