PONTIANAK - Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Kota untuk lebih jeli memahami Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Pemilu.\n\nPerlu disampaikan di awal karena ada perbedaan penindakan pelanggaran di Pemilu dan di Pilkada," ungkap Ruher
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah meminta kepada seluruh jajaran dapat meningkatkan kinerja dan lebih informatif.\n\nTentunya informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan informasi sejela
Koordinasi antara Bawaslu Kota Pontianak dan IKIP-PGRI Pontianak yang dilaksanakan di Rektorat IKIP-PGRI Pontianak, Senin (3/2/2020) akan diwujudkan dalam MoU dan MoA.\n\nKampus sebagai lembaga indenpenden diharapkan lebih terlibat aktif untuk mensukseskan pesta demokrasi, misalnya dengan program pe
Koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kalimantan Barat Hawad Sriyanto kunjungi Bawaslu Kota Pontianak, Rabu (29/1/2020).\n\nKunjungan ini merupakan kunjungan pertama Hawad sejak ditetapkan melalui rapat pleno komisioner sebagai koordinator wilayah Bawaslu Kota Pontianak, Kota Singkawang,