JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengubah nama lembaga Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota di UU Pilkada menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).\n\nDikutip melalui laman resmi MK RI via www.mkri.id, Putusan Nomor 48/PUU-XVII/2019 dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (
Gelar sosialisasi pendidikan politik, Bawaslu Kota Pontianak kunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak (29/01/2020).\n\nBudahri selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak menyampaikan terkait giat-giat Bawaslu Kota Pontianak selama tahun 2020.\n\nWalaupun tidak menggelar pilkada,
Bawaslu Kota Pontianak menyambangi Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) dalam rangka melakukan koordinasi dan silaturahmi di ruang rapat Direktur pada (29/01/2020).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak melakukan koordinasi ke Kesbangpol Kota Pontianak yang disambut oleh Rizal Kepala Kesbangpol di ruang kerjanya.\n\nSalah satu yang dibahas dalam pertemuan ini yaitu membahas rencana kerja yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Pontianak.\n\nKoord