Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu bersama KPU Kota Diskusi Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan

Pontianak 03 September 2019, Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan di kantor dengan kegiatan diskusi terkait surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1250/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Serentak.\n\nDiskusi ini diadakan sebagai salah satu penyampaian teknis dan mekanisme juga memastikan KPU Kota Pontianak menggunakan DPT dan DPK Pemilu Tahun 2019 hasil kegiatan penyusunan data pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang meliputi (Daftar Pemilih Tetap) DPT dan (Daftar Pemilih Khusus) DPK sebagai bahan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan memastikan bahwa DPT sesuai dengan hasil pleno penghitungan suara tingkat nasional yang dituangkan dalam formulir model DD1-PPWP Pemilihan Umum 2019, serta memastikan KPU Kota Pontianak dalam menginput data DPK pada Pemilu Tahun 2019 ke dalam sidalih dengan memperhatikan data DPK bersumber dari formulir Model A.DPK-KPU yang berasal dari dalam kotak suara yang dibuka oleh KPU dengan pengawasan Bawaslu Kota Pontianak bersama pihak keamanan dan partai politik peserta Pemilu tahun 2019.\n\nDiskusi ini dipimpin langsung ketua Bawaslu Kota Pontianak (Budahri, S.E.I) dan anggota Bawaslu Kota Pontianak, dalam kesempatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kota Pontianak (Deni Nuliadi), bersama anggota KPU Kota Pontianak (David Teguh).\n\nBerdasarkan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia tentang pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Serentak, bahwa Bawaslu Kota Pontianak melakukan pengawasan dan memastikan berjalannya proses tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.