Muzammil Paparkan Strategi Pengawasan Komprehensif Dalam Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Se-Kalbar
|
PONTIANAK – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadan 1447 H, jajaran Bawaslu se-Kalimantan Barat kembali menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (02/03/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis untuk memperkuat kapasitas pengawasan pemilu, khususnya dalam aspek pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses.
AH. Muzammil selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Pontianak memaparkan materi bertema “Strategi Pengawasan Pencegahan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses”. Dalam pemaparannya, Muzammil menegaskan bahwa strategi pengawasan yang baik harus memiliki rencana jangka panjang yang komprehensif serta disusun secara cermat untuk mencapai tujuan tertentu dengan memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan melihat atau memantau semata. Pengawasan meliputi kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilu. Selain itu, pengawasan juga mencakup upaya mendapatkan informasi yang dibutuhkan, menelaah atau menyelidiki dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga memastikan kebenaran fakta untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta langkah penindakannya.
Lebih lanjut, Muzammil menjelaskan bahwa bentuk pengawasan terdiri dari dua pendekatan. Pertama, pengawasan langsung atau aktif, seperti pengawasan tahapan, patroli pengawasan, serta pengisian Form A pengawasan. Kedua, pengawasan tidak langsung atau pasif, yang dilakukan melalui pemantauan media dan analisis laporan.
Dalam aspek pencegahan pelanggaran, ia menekankan pentingnya identifikasi potensi kerawanan sejak dini. Selain itu, pendidikan politik kepada masyarakat melalui pengawasan partisipatif menjadi kunci dalam membangun kesadaran kolektif. Kerja sama antar lembaga juga dinilai penting untuk memperkuat jaringan pengawasan, disertai publikasi hasil pengawasan serta optimalisasi media sosial sebagai sarana edukasi dan diseminasi informasi.
Terkait sengketa proses, Muzammil menerangkan bahwa terdapat beberapa jenis sengketa, yakni sengketa antar sesama peserta pemilu serta sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Adapun para pihak yang terlibat meliputi pemohon, termohon dan pihak terkait. Prosedur penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan mediasi, adjudikasi, hingga putusan.
Mengakhiri pemaparannya, Muzammil menegaskan bahwa strategi pengawasan di setiap daerah tentu memiliki karakteristik yang berbeda, disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing kabupaten/kota. Di Kota Pontianak, pada masa non-tahapan pemilu saat ini, strategi pengawasan lebih difokuskan pada penguatan pendidikan politik bagi generasi Z sebagai calon pemilih pemula pada pemilu mendatang.
Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, diharapkan semangat Ramadan dapat menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen dalam mengawal demokrasi yang berintegritas, partisipatif dan berkeadilan.
Penulis dan Foto: Robeth
Editor: Robeth