Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pontianak Adakan Evaluasi Perbaikan dan Layanan Untuk Administrasi

PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak mengadakan kegiatan pelatihan administrasi surat menyurat serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak, Senin (24/8/2020).\n\nKoordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Pontianak, Sri Eka Karunia Putra menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan surat menyurat yang dilakukan oleh Bawaslu Pontianak sesuai dengan Peraturan Bawaslu 17 tahun 2017 tentang tata naskah dinas.\n\nKegiatan ini sebagai bentuk peningkatan Kapasitas di Bawaslu Kota Pontianak dan sebagai bentuk penguatan kapasitas bagi staf dalam hal surat menyurat dan pengarsipan dokumen," ungkap Sri Eka.\n\nKegiatan yang diikuti seluruh staf Kesekretariatan Bawaslu Kota Pontianak tersebut dihadiri perwakilan dari sekretariat Bawaslu Kalimantan Barat sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan terkait aturan-aturan dalam pembuatan surat dan pengolaan BMN tersebut.\n\nAndry Sanjaya, staf sekretariat Bawaslu Kalbar menjelaskan bahwa terkait surat menyurat berpedoman pada Perbawaslu tentang tata naskah dinas, baik itu jenis-jenis surat yang berhak dikeluarkan Bawaslu Kabupaten/Kota, format dan kewenangan penandatanganan surat.\n\n"Misalnya terkait SOP Bawaslu Kabupaten/Kota tidak berhak mengeluarkan kecuali mendapat arahan dari Bawaslu RI untuk membuatnya", jelas Andry.\n\nAndry menambahkan Bawaslu Kalbar sudah melakukan inovasi misalnya membuat formulir online khusus untuk membuat Surat Perjalanan Dinas (SPD), serta pendataan surat masuk dan keluar yang bisa diakses secara online.\n\ntwitter follower kaufen\n\t\t"