Bawaslu Minta Kepastian Logistik Tersedia Lengkap
|
JAKARTA - Menjelang masa masa tenang serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pilkada Serentak 2020, Bawaslu melakukan sejumlah evaluasi. Salah satunya, meminta kepastian proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan atas Peraturan\n\nKomisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 yang masih mengadopsi sistem rekapitulasi elektronik bernama Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).\n\nRapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KPU pada 12 November 2020 disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.\n\nBawaslu lalu memaknai ruang lingkup dan batasan frasa “alat bantu” dengan dua sudut pandang. Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, sehingga Sirekap menjadi bagian dari\n\nkesatuan proses tersebut? Kedua, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi publikasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?\n\nBerdasarkan PKPU 19/2020 didapat fakta hukum bahwa Sirekap merupakan “mekanisme wajib” yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi.\n\nAtas hal ini, Bawaslu perlu meminta kepada KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal. Pertama, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses\n\npublikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan. Kedua, menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara manual sebagai basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.\n\nKetiga, menyusun langkah mitigasi antisipasi dalam hal Sirekap tidak berjalan dengan tidak melakukan rekapitulasi di tempat lain yang memiliki jaringan karena akan berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 serta menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Keempat, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan\n\nbuy office 2016 pro\n\t\t"