Bawaslu Pontianak Harap Hak Pilih Warga Sesuai KTP
|
PONTIANAK -Bawaslu Pontianak dan Polresta Pontianak menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan di Hotel Harris pada Rabu (27/9/2023). Selain penandatanganan juga dilakukan Deklarasi Pemilu Damai yang diinisiasi oleh Polresta Pontianak bersama Bawaslu Pontianak dan KPU Pontianak.
\n
\nKetua Bawaslu Pontianak Ridwan mengatakan momentum yang penting buat kita semua dalam rangka menghadapi Pemilu Tahun 2024.
\n
\n“Kota Pontianak pada Pemilu 2019 masuk dalam zona merah, tetapi Alhamdulilah tetap berlangsung secara damai, walaupun ada sedikit masalah kecil namun bisa diselesaikan”, sebut Ridwan.
\n
\nSelanjutnya Ridwan mengatakan pada tahun 2023 hasil IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) Bawaslu RI menyebutkan bahwa Kota Pontinak masuk ke dalam zona hijau masuk dalam kategori aman, namun tetap harus waspada.
\n
\n“Deklarasi Pemilu Damai pada hari ini untuk mengikat janji bagi kita semua agar bersama menjaga pelaksanaan Pemilu tahun 2024 berlangsung dengan aman dan damai”, tambah Ridwan.
\n
\nMenyinggung soal sengketa batas di wilayah kecamatan Pontianak Timur dan Barat, Bawaslu Pontianak sedang melakukan gugatan atau temuan yang sudah disampaikan ke Bawaslu Kalbar dan telah dilakukan sidang sebanyak 3 kali.
\n
\n“Pada hari senin mendatang kita akan mendengar putusan, paling tidak Bawaslu Pontianak telah melakukan upaya menyelamatkan hak pilih warga berdasarkan KTP, semoga hasil keputusan nanti warga yang terdampak dapat kembali hak pilihnya di Kota Pontianak”, tutur Ridwan.
\n
\nBawaslu Pontianak berharap kepada semua pimpinan Parpol untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan dan keasrian Kota Pontianak untuk tidak menempatkan APK pada tempat yang kurang pantas.
\n
\n“Kita jaga kerapian tata Kota Pontianak agar lebih enak dipandang dan APK ditempatkan di tempat yang tidak mengganggu akses publik”, tutup Ridwan.
\n
\nCek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News"