Bawaslu Pontianak-Kubu Raya Lakukan Praktik Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa
|
PONTIANAK- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pontianak dan Bawaslu Kubu Raya, melaksanakan praktik musyawarah tertutup penyelesaian sengketa diruang sidang Bawaslu Kubu Raya (16/11/2020).\n\nKegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelesaian Sengketa dilaksanakan dengan dua tahapan yakni penerimaan permohonan penyelesaian sengketa sampai dengan proses register permohonan kemudian dilanjutkan dengan tahapan musyawarah tertutup (mediasi).\n\nKoordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan mengatakan kegiatan yang melibatkan unsur komisioner dan staf sekretariat Bawaslu Pontianak dan Kubu Raya ini, juga akan dilanjutkan dengan tahapan musyawarah terbuka yang akan digelar diruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Selasa, (17/11/2020).\n\nSebagai tindaklanjut dari rangkaian praktik sidang penyelesaian sengketa pemilihan, besok kami akan melanjutkan pelaksanaan praktik musyawarah terbuka di PTUN Pontianak," ungkap Ridwan.\n\nRidwan menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi media belajar bagi jajaran Bawaslu Pontianak dan Kubu Raya dalam meningkatkan kapasitas SDM Penyelesaian Sengketa.\n\n"Kami (Bawaslu Pontianak dan Kubu Raya) tidak menggelar pemilihan kepala daerah tahun ini, untuk itu kegiatan praktik penyelesaian sengketa ini menjadi sangat penting bagi kami agar benar-benar siap menghadapi pemilihan kepala daerah mendatang," ujar Ridwan, ditemui pasca kegiatan praktik musyawarah tertutup di Kubu Raya.\n\nbuy project professional 2016\n\t\t"