Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pontianak Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Pemilih Disabilitas

PONTIANAK - Bawaslu Kota Pontianak menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif pemilih disabilitas pada Jum'at (24/06/2022). Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid di Orchardz Hotel Gajahmada Pontianak menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kalbar, Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Dinas Sosial Pontianak.\n\nSekretaris Dinas Sosial Pontianak Emi Sulastri, menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 5, salah satu hak penyandang disabilitas adalah hak politik.\n\nPemilu menyediakan kalangan penyandang disabilitas kesempatan untuk menyatakan pilihan dan membentuk hasil politik. Pemilu memungkinkan kalangan disabilitas mengangkat isu yang penting bagi mereka secara publik, menunjukan kemampuan mereka dan menyiapkan panggung bagi partisipasi dan kepemimpinan mereka yang berkelanjutan.\n\nUntuk itu pemilu harus dibingkai sebagai cara-cara untuk memposisikan orang-orang yang disabilitas sebagai warga negara yang setara, aktif dan terlibat sebelum, selama dan setelah pemilu", sebut Emi.\n\nAnggota KND Kikin Tarigan dalam pemaparannya menyampaikan terkait dengan beberapa kendala disabilitas dalam kepemiluan. Beberapa kendala database kependudukan tidak terlalu maksimal, penyandang disablitas juga tidak mendaftarkan.\n\n"Kadang-kadang bahkan sering saya lihat itu justru data kita disabilitas justru lebih lengkap di penyelenggara pemilu dibandingkan didata administrasi kependudukan", ungkap Kikin.\n\nSelanjutnya ia memaparkan beberapa hak difabel dalam pemilu diantaranya hak memberikan suara, hak atas akses ke TPS dan hak atas pemberian suara yang rahasia.\n\nKemudian hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif, hak atas informasi termasuk informasi tentang pemilu serta hak untuk ikut menjadi pelaksana dalam pemilu.\n\nFaisal Riza Anggota Bawaslu Kalbar menyatakan, sekarang pemerintah beralih yang dulu pendekatannya karitatif, tapi sekarang era reformasi itu pendekatannya adalah hak.\n\nPenyandang disabilitas punya hak, kalau hak itu sesuatu yang bukan diberikan karena kasihan tetapi hak yang sudah melekat pada dirinya.\n\n"Karena hak yang melekat itulah kemudian perlu kita rebut aksesnya atau sumber dayanya. Termasuk dalam hak pemilihan umum", ajak Faisal."