Lompat ke isi utama

Berita

Via Daring Bawaslu se-Kalbar Bahas Legal Opinion

PONTIANAK - Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pontianak beserta Staf Teknis Bidang Hukum, mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Divisi Hukum dalam Penulisan Legal Opinion yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalbar, Senin (13/4/2020).\n\nKegiatan Rakor yang dilaksanakan melalui Media Dalam Jaringan/ Zoom Cloud meetings yang diikuti Bawaslu Kabupaten/kota se Kalbar tersebut menghadirkan Narasumber Tenaga Ahli Bidang Hukum Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H.\n\nKetua Bawaslu Kalbar, Ruhermasyah sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan Rakor sesuai dengan tema kegiatan agar Bawaslu Kabupaten/kota dapat melaksanakan dan menjalankan tugas dan fungsinya.\n\nIa menjelaskan legal opinion adalah memberikan pendapat hukum, atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh Bawaslu, agar didapatkan suatu putusan/keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum.\n\nPenulisan Legal Opinion itu bagaimana kita mendekati konsep hukum, bagaimana kita membedakan fenomena yang dilihat dari perspektif hukum," ungkap Ruhermasyah.\n\nSementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H. mengatakan penyusunan Legal opinion merupakan sebuah pendapat hukum atas suatu permasalahan dengan menggunakan metode yang sistematis.\n\nSistematika yang digunakan agar peserta memahami dan mampu membuat penyusunan pendapat hukum dan Kegiatan tersebut dianggap perlu dan sangat positif oleh bawaslu Kabupaten/Kota.\n\n“Legal opinion adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat pekerja hukum tersebut memberikan atau menuangkan pandangan atau pendapat hukum," ungkapnya.\n\nIa menjelaskan, Bawaslu atau siapapun yang bekerja di dunia hukum dalam mempelajari sebuah hukum, kemudian menuangkan sebuah pendapat hukum adalah suatu hal yang mutlak.\n\n"Karena dengan legal opinion kita dapat menganalisis suatu kasus atau suatu perkara dengan cepat dan tepat. apalagi Bawaslu adalah lembaga yang bekerja sesuai undang-undang," katanya.\n\nIa menambahkan legal opinion menduduki peran penting dalam rangka memberikan pendapat yang nanti pada akhirnya akan diputuskan atau dilakukan tindakan."