Dibuka Pembentukan 904 Pengawas TPS Pada Pemilihan Di Kota Pontianak Tahun 2024
|
PONTIANAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Enam Kecamatan Kota Pontianak segera membuka pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilihan 2024.
Anggota Bawaslu Kota Pontianak, Kordiv SDMO dan Diklat, Isfiansyah mengatakan Panwaslu kecamatan berwenang membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).
"Untuk jumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) disesuaikan dengan jumlah TPS pada Pemilihan 2024 yaitu sebanyak 904," ungkapnya.
Ia menjelaskan saat ini petunjuk Teknis pembentukan PTPS untuk pemilihan 2024 sudah terbit dan proses sosialisasi sedang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan di enam kecamatan di Kota Pontianak.
Dari jumlah total 904 PTPS yang akan direkrut Se-Kota Pontianak tersebar di enam kecamatan yaitu Kecamatan Pontianak Barat 203, Pontianak Selatan 131, Pontianak Kota 170, Pontianak Tenggara 71, Pontianak Utara 190, Pontianak Timur 139.
"Terkait pendaftaran dan informasi dapat mengunjungi Sekretariat dan Media Sosial Panwaslu Kecamatan di enam Kecamatan di Kota Pontianak," katanya.
Isfiansyah menjelaskan pengumuman pendaftaran diumumkan oleh Bawaslu Kota Pontianak serta Pengawas Kecamatan yang berada di Kota Pontianak. "Kita umumkan di website dan medsos, selain itu Panwaslu Kecamatan menyebarluaskan informasi dengan melakukan sosialisasi pengumuman di sejumlah tempat," katanya.
Secara umum syarat menjadi Pengawas TPS yaitu Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. "Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," ungkapnya.
Menurutnya menjadi syarat yaitu berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Untuk lebih jelas dan lengkap terkait pesyaratan dapat mengunjungi Panwaslu Kecamatan yang ada di Kota Pontianak dan informasi mengenai syarat pendaftaran dapat memantau website atau media sosial Bawaslu Kota Pontianak dan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pontianak.
Penulis: Isfiansyah
Editor: Robeth