Pencabutan Hak Politik Penduduk, Bawaslu Pontianak Koordinasi ke PN
|
PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Pontianak, terkait pelaksanaan pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, jalan Sultan Abdurrahman No. 89, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Jumat (23/4/2021).\n\nKetua dan Anggota Bawaslu Kota Pontianak serta didamping staf Bawaslu Kota Pontianak disambut langsung oleh Fansis Sinaga, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.\n\nKoordinasi yang dilaksanakan Bawaslu Kota Pontianak, menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, terkait apakah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang mencabut hak politik penduduk di kota Pontianak.\n\nKoordinasi ini kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sekaligus silaturahmi untuk mempererat hubungan antar lembaga," ungkap Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Budahri.\n\nBerdasarkan monitoring data perkara pidana khusus Tindak Pidana Korupsi tahun 2015 s/d April 2021 yang dilakukan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pontianak diperoleh data bahwa belum ada ditemukan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang amarnya menyatakan mencabut hak politik Terdakwa.\n\n“Sampai saat ini, tidak ada perkara pidana khusus Tindak Pidana Korupsi yang mencabut hak politik di pengadilan negeri Pontianak,” ungkap Fransis Sinaga.\n\nMenurutnya mengenai informasi tentu pihaknya akan selalu berkoordinasi sebagai langkah dan upaya bersama sinergitas dalam proses terkait pengawasan data pemilih berkelanjutan yang sedang dilaksanakan oleh Bawaslu.\n\nPemutakhiran Data Pemilu Berkelanjutan Tahun 2021 menjadi fokus bersama, dimana pentingnya peran partisipatif setiap lembaga atau intansi terkait, sehingga Bawaslu Kota Pontianak harapkan agar pihak Pengadilan Negeri Pontianak dapat mendukung pelaksanaan pengawasan terkait surat edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.\n\nKoordinasi sekaligus silaturahmi yang dilakukan Bawaslu Kota Pontianak ke instansi atau lembaga semakin berjalan dengan baik sebagai mitra kerja yang ikut serta mengawasi setiap tahapan pemilu dan pilkada yang akan datang."