Lompat ke isi utama

Berita

Tanamkan Demokrasi Sejak Dini Bawaslu Pontianak Ajak Pelajar Mts Aswaja Jadi Pemilih Cerdas

-

PONTIANAK – Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan, didampingi Erwin Irawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula yang dilaksanakan di MTs Aswaja Pontianak, Selasa (10/02/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran politik bagi para pelajar Madrasah sebagai calon pemilih pemula, sekaligus menanamkan nilai-nilai demokrasi yang berintegritas sejak dini.

Dalam pemaparannya Ridwan menjelaskan pengertian pemilih pemula, yakni warga negara yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun namun sudah menikah serta pensiunan TNI/POLRI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Ridwan juga memperkenalkan peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang terdiri dari lima orang komisioner dengan pembagian divisi, yaitu: Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi serta Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Lebih lanjut, Ridwan mengajak para siswa untuk menjadi pemilih cerdas pada Pemilu mendatang dengan tidak mudah tergoda oleh politik uang. “Jangan menentukan pilihan karena iming-iming atau godaan. Pilihlah pemimpin berdasarkan keyakinan, visi dan misi yang paling masuk akal serta terbaik, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegas Ridwan.

Pada kesempatan ini, Ridwan juga memperkenalkan konsep “Gen Z Keren versi Bawaslu”, yang antara lain diwujudkan dengan: Datang ke TPS dan menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, Memantau tahapan pemilu di lingkungan sekitar, Menyebarluaskan informasi kepemiluan yang benar, Menghentikan penyebaran berita palsu atau menyesatkan serta Melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.

Sementara itu, Erwin Irawan menjelaskan bahwa tugas utama Bawaslu meliputi pencegahan, pengawasan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi, baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media sosial. “Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan pemilu dan pemilihan agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Erwin.    

Erwin menegaskan bahwa pengawasan Bawaslu tidak hanya ditujukan kepada peserta pemilu, tetapi juga kepada penyelenggara pemilu, termasuk TNI/POLRI dan ASN yang wajib menjaga netralitas. “Apabila ditemukan potensi pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum,” kata Erwin.

Lebih lanjut, Erwin memaparkan bahwa terdapat empat jenis pelanggaran pemilu yang dapat ditindak oleh Bawaslu, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik dan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pontianak berharap para pelajar di MTs Aswaja sebagai calon pemilih pemula dapat menjadi bagian dari penguatan demokrasi yang jujur, adil dan berintegritas, sekaligus menjadi agen perubahan dalam menciptakan Pemilu dan Pemilihan yang semakin berkualitas di Kota Pontianak di masa mendatang.    

-

Penulis dan Foto: Zulvi, Dwi

Editor: Robeth