Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020
|
PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Barat memastikan siap melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020.\n\nLaunching update Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Kepala Daerah serentak Tahun 2020 oleh Bawaslu RI, Selasa (23/6/2020) dan dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, berupa verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 24 Juni -12 Juli 2020, di Tiga Kabupaten dari Tujuh Kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah yang terdapat bakal Calon Perseorangan yaitu, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.\n\nDalam masa Pandemi Covid19, Bawaslu Kalimantan Barat menyampaikan antara lain sbb:\nBawaslu Provinsi Kalbar beserta jajaran pengawas pemilu disemua tingkatan siap melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020 secara berintegritas, profesional, berkualitas dan demokratis dengan menerapkan protokol kesehatan atau pencegahan Covid-19.\n\nMenginstruksikan jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan untuk memperkuat koordinasi baik internal dan dengan pemangku kepentingan lainnya dan senantiasa untuk meningkatkan kapasitas di seluruh divisi yang ada.\n\nBawaslu Provinsi Kalimantan Barat mengharapkan peran serta masyarakat di Tujuh Kabupaten yang terdapat Calon Perseorangan yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 untuk turut aktif melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020, terlebih di Tiga kabupaten yang terdapat pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan mengingat keterbatasan sumber daya pengawas pemilihan, khususnya di tiap-tiap desa hanya terdapat Satu orang pengawas pemilu dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.\n\nBagi setiap Pasangan bakal Calon Perseorangan pada Tiga Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 kami imbau dan harapkan turut berperan aktif untuk selalu berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi kepada Penyelenggara Pemilu khususnya dalam hal ini Pengawas Pemilu apabila terdapat penyimpanan atau dugaan pelanggaran Pemilihan.\n\nMengajak seluruh masyarakat, peserta pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020 di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk konsisten dan disiplin menerapkan protokol kesehatan atau protokol pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar.