Lompat ke isi utama

Pers Release

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Pontianak Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

-

PONTIANAK - Bawaslu Kota Pontianak petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024  untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Dari 25 (dua puluh lima) indikator, ada 21 (dua puluh satu) indikator potensi Tempat Pemungutan Suara Rawan, hasilnya adalah sebagai berikut:
1)    50 TPS terdapat jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
2)    116 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb).
3)    23 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (banjir).
4)    24 TPS didirikan dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
5)    87 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat/TMS (Meninggal dunia, Alih Status TNI/Polri).
6)    35 TPS terdapat KPPS pemilihan yang merupakan pemilih berdomisili di luar TPS tempatnya bertugas.
7)    56 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).
8)    22 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
9)    5 TPS didirikan di wilayah konflik.
10)    1 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
11)    2 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
12)    5 TPS di Lokasi Khusus.
13)    6 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan dan pabrik).
14)    6 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan  atau merugikan pasangan calon.
15)    2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
16)    3 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
17)    6 TPS terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.
18)    11 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
19)    5 TPS terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
20)    2 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
21)    2 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H- 1) pada saat pemilu.
22)    0 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
23)    0 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
24)    0 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
25)    0 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Imbauan
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Pontianak dan jajaran melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1)    melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
2)    koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
3)    sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
4)    kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan;
5)    menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Pontianak mengimbau kepada KPU Kota Pontianak untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a.    Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b.    Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;
c.    Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Ditulis oleh:
AH. Muzammil (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas)

Pers Release