PONTIANAK – Pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap daftar pemilih oleh KPU Kota Pontianak melalui Pantarlih terus berlangsung. Selama 21 hari coklit berlangsung Bawaslu Kota Pontianak dan jajaran adhoc terus menggencarkan pengawasan terhadap coklit.
Bawaslu Kota Pontianak melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) selain melakukan pengawasan melekat, juga melakukan uji petik terhadap pemilih Se-Kota Pontianak yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Dalam pengawasan melekat dan uji petik, Bawaslu Kota Pontianak menghasilkan beberara temuan, diantaranya ada Pantarlih yang tidak menempel stiker coklit, ada juga yang stiker dan tanda bukti coklit yang diserahkan ke RT setempat.
Di Kecamatan Pontianak Utara misalnya, ada pemilih yang terdaftar dalam KK tetapi tidak dicantumkan dalam stiker coklit, ada juga yang masih dalam proses pindah dalam satu KK tetapi sudah tidak dicantumkan dalam stiker coklit. Di Kecamatan Pontianak Timur terdapat stiker yang tidak ditandatangani oleh Pantarlih dan pemilih.
Temuan lain misalnya, di Kecamatan Pontianak Tenggara ada pemilih lintas kelurahan dalam satu TPS, ada juga pemilih yang dalam satu KK namun berbeda TPS seperti di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan. Di Kecamatan Pontianak Barat terdapat beberapa warga yang belum dicoklit.
Di Kecamatan Pontianak Kota misalnya, di Kelurahan Sungai Jawi dan Darat Sekip, Pantarlih menitipkan setiker coklit dan tanda terima coklit pada RT setempat. Ada juga pantarlih yang tidak patuh terhadap mekanisme, prosedur dan tatacara pencoklitan semisal ada pantarlih yang tidak mencocokkan data yang dibawa oleh Pantarlih dengan adminduk pemilih antara lain KTP, KK dan lain lain.
Berdasarkan temuan yang diperoleh oleh Panwascam, telah dibuat saran perbaikan kepada PPK dan sebagian besar sudah di tindaklanjuti oleh PPK dan jajarannya. Panwascam juga terus berkoordinasi langsung dengan PPK agar Pantarlih bekerja sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tatacara coklit agar validitas data pemilih sebelum menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) betul-betul clear and clean, termasuk pemilih yang sudah meninggal, alih status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya.
Bawaslu Kota Pontianak mengajak semua warga Kota Pontianak yang punya hak pilih untuk aktif dan responsif terhadap proses coklit yang sedang berlangsung, jika ada warga yang punya hak pilih belum dicoklit atau belum masuk dalam daftar pemilih, dipersilahkan melaporkan ke Bawaslu Kota Pontianak atau ke jajaran adhoc di tingkat Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan (PKD). Bawaslu Kota Pontianak berharap semua warga yang mempunyai hak pilih selain menunaikan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang, agar turut mengawasi setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Pontianak Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ditulis oleh:
Ridwan (Ketua Bawaslu Kota Pontianak)