Lompat ke isi utama

Pers Release

Pengawasan Coklit Untuk Data Pemilih Yang Valid

-

PONTIANAK – Tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 berlangsung sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Bawaslu Kota Pontianak dan Jajaran Panwaslucam serta PKD Se-Kota Pontianak bergerak melaksanakan pengawasan langsung untuk memastikan Pantarlih (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) yang dibentuk oleh KPU Kota Pontianak bekerja sesuai dengan prosedur, tatacara dan mekanisme yang berlaku.

Proses Coklit (Pencocokkan dan Penelitian) oleh Pantarlih dilaksanakan dengan mendatangi pemilih secara langsung untuk mencocokkan daftar pemilih KPU Kota Pontianak hasil sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir Pemilu yang telah berlangsung kemarin, dengan e-KTP atau KK dan biodata pemilih atau IKD (Identitas Kependudukan Digital). Berdasarkan hal ini, Bawaslu Kota Pontianak mengajak seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk bekerjasama memberikan data kependudukan yang diminta oleh Pantarlih untuk dicocokkan sekaligus memastikan bahwa semua warga yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Serentak 2024 terdaftar sebagai pemilih.

Bawaslu Kota Pontianak juga berharap kerjasamanya kepada seluruh warga untuk menyampaikan kepada Pantarlih jika ada keluarga (dalam satu Kartu Keluarga) yang wafat atau beralih status dari warga sipil ke TNI/POLRI atau sebaliknya, agar menyampaikan informasi tersebut kepada Pantarlih. Bawaslu Kota Pontianak juga akan melakukan uji petik guna memastikan pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Pontianak sebagai langkah pencegahan dan untuk memastikan semua warga yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 di Kota Pontianak.

Ditulis oleh:
Ridwan (Ketua Bawaslu Kota Pontianak)

Pers Release