Berita  

Data Adhoc Pengawas Pemilu Tahun 2019

PONTIANAK – Pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu yang dimaksud terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS.

Berikut kami lampirkan data Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *