Berita  

Dicari 2.110 Orang Untuk Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

Informasi pembentukan Pengawas TPS di Kota Pontianak.

PONTIANAK – Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan segara membentuk Pengawas TPS untuk Pemilu Tahun 2024. Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. Pendaftaran dan penerimaan berkas dijadwalkan pada tanggal 2-6 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 504/Kp.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024.

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Informasi pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Untuk alamat dan media sosial Panwaslu Kecamatan silahkan kunjungi https://pontianak.bawaslu.go.id/panwaslu-kecamatan/

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *