Berita  

ASN Boleh Ikut Kegiatan Kampanye, Asalkan….

Anggota Bawaslu Kalbar Yosef Harry Suyadi pada rapat koordinasi peningkatan kapasitas penyelenggara Bawaslu Pontianak dalam tahapan pengawasan kampanye pemilu tahun 2024 di Hotel Orchard Perdana Pontianak, Sabtu (9/12/2023).

PONTIANAK – Kampanye pemilu yang sudah berjalan hampir dua minggu ini tentu sudah banyak dinamika di lapangan yang terjadi. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kalbar Yosef Harry Suyadi pada rapat koordinasi peningkatan kapasitas penyelenggara Bawaslu Pontianak dalam tahapan pengawasan kampanye pemilu tahun 2024 di Hotel Orchard Perdana Pontianak, Sabtu (9/12/2023).

Kampanye yang dimulai 28 november hingga 10 februari 2024 nanti merupakan salah satu tahapan yang penting diawasi pengawas pemilu.

“Dimasa kampanye ini lah waktunya kita pengawas pemilu untuk menentukan apakah kampanye itu berjalan sesuai norma atau tidak”, sebut Yosef Harry.

Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas ini mengajak jajaran pengawas pemilu di Pontianak untuk memahami regulasi yang ada, baik itu UU Pemilu, Perbawaslu dan PKPU.

“Tentu pemahaman kita terhadap regulasi harus lebih baik lagi, pemahaman terhadap regulasi supaya pada saat kita melakukan pengawasan kita bisa membuat sebuah keputusan”, ungkapnya.

Ia mencontohkan misalnya terkait netralitas ASN dan TNI/Polri di Pemilu 2024 ini. Menurutnya sudah jelas ASN, TNI/Polri itu harus netral namun TNI/Polri tidak punya hak pilih sedangkan ASN punya hak pilih.

“Bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis dan menyatakan dukungan, tidak boleh mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu pihak”, tegasnya.

Yosef Harry menjelaskan kalau saat hadir mendengarkan visi misi tidak menggunakan atribut ASN tidak masalah, namun misalnya juga ikut menyatakan dukungan atau ikut yel-yel calon itu yang masalah.

Ia juga berpesan kepada jajaran pengawas pemilu untuk menggunakan atribut yang menunjukkan bahwa ia pengawas pemilu, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman saat bertugas.

“Kita hadir mengawasi bagian dari amanah undang-undang, jika ada orang yang menghalangi tugas pengawasan itu ada sanksinya”, tutupnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *