Bawaslu Pontianak Lakukan Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan

Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Seleksi Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024

PONTIANAK – Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dengan ini akan dilaksanakan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 dalam rangka proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut maka kepada Panwaslu Kecamatan Existing agar dapat memasukkan:

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi:
  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  4. Surat pernyataan;
  5. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Pontianak;
  6. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Pontianak Johar Nomor 3 Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota 78111;
  7. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 5 (lima), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 4 (empat) rangkap fotokopi;
  8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 April s/d 27 April 2024 dari pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB;
  9. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing pada tanggal 26 April s/d 27 April 2024;
  10. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Informasi pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran dilakukan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak. Pengumuman dan format pendaftaran silahkan klik disini.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan selama proses evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan Existing untuk Pemilihan Tahun 2024 disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Pontianak, Jalan Johar Nomor 3 Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota 78111 atau melalui email set.pontianak@bawaslu.go.id

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *