Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu (Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum). Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, sedangkan terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Laporan dapat disampaikan dengan 2 (dua) cara yakni menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran atau menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.
Silahkan simak video cara lapor dugaan pelanggaran berikut ini
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News