Cegah Politik Uang, Laksanakan Patroli Pengawasan Masa Tenang

JAKARTA – Menjelang masa tenang yang akan berlangsung 6-8 Desember 2020, Bawaslu akan melakukan berbagai kegiatan pengawasan Tungsura dalam mengawasi penyebaran formulir pemberitahuan (C Pemberitahuan.KWK). Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabuptaen/Kota juga sedang mengidentifikasi TPS rawan sekaligus memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan prokes (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penyediaan APD (alat pelindung diri), tempat cucian tangan, penyatisasi tangan, hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik khusus apabila ada pemilih yang terindikasi Covid-19.

Bawaslu juga akan menggelar patroli pengawasan anti politik uang dan penertiban alat peraga kampanye (APK) selama tahapan masa tenang. Selain itu, sedang mempersiapkan pemutahiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Program pengawasan pun mengadopsi teknologi seperti Siswaslu, Gowaslu, laman Bawaslu, form A daring, dan mekanisme daring (dalam jaringan).

Dalam pengawasan kampanye prokes pencegahan Covid-19 selama hampir 60 hari terakhir, metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020), Bawaslu mencatat kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan. Adapun pada 10 hari kelima masa kampanye, yaitu pada 5 hingga 14 November 2020, kegiatan tatap muka ada sebanyak 17.738 kegiatan.

Dalam menangani dugaan pelanggaran, Bawaslu sudah menerima dan menemukan 3.814 dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, hingga Kamis (3/12/2020) terdapat 112 kasus dugaan tindak pidana pemilihan (pilkada) yang sudah masuk tahap penyidikan yang ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian.

Sejauh ini, ada 117 permohonan penyelesaian sengketa. Hasilnya, terdapat 32 permohonan tidak dapat diregister, 11 permohonan tidak dapat diterima, dan 2 permohonan gugur. Kemudian, ada 5 putusan kesepakatan, 23 putusan mengabulkan sebagian, 37 putusan menolak, dan 7 putusan mengabulkan seluruhnya.

Bawaslu memandang sejumlah isu krusial seperti penegakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, ketersediaan logistik dalam bentuk APD di TPS, kesiapan SDM penyelenggara, saksi dan pengawas terutama memastikan seluruhnya dijamin dalam kondisi sehat (termasuk pelaksanaan rapid test dan mekanisme penggantian penyelenggara yang Positif Covid-19), pemenuhan hak pilih bagi masyarakat yang berstatus karantina atau pasien covid-19, antisipasi bagi pemilih yang menolak penggunaan masker.

Ada pula isu mengenai pengaturan TPS agar tetap aksesibel dan memenuhi standar ukuran luar TPS, mengingat penambahan TPS khusus dan menjaga jarak, penggunaan cairan penyatisasi tangan (hand sanitizer) mengakibatkan mudah pudarnya tinta sebagai penanda pemilih.

buy windows 10 enterprise

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *