Bawaslu Kota Pontianak Mengimbau Partai Politik Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga

Anggota Bawaslu Kota Pontianak Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Erwin Irawan

PONTIANAK – Dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Serta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Kota Pontianak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).

Bersama ini Bawaslu Kota Pontianak mengimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Pontianak agar Partai Politik Peserta Pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang pada dasarnya mengatur tentang:

  1. Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu;
  2. Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) dilakukan dengan metode:
  • pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya;
  • pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
  1. Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan;
  2. Selain dilarang memuat unsur ajakan, sosialisasi dan pendidikan politik juga tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023;
  3. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu agar tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan Kampanye Pemilu di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik agar Partai Politik Peserta Pemilu (termasuk pengurus dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu) tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur-unsur Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Selain imbauan terkait dengan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu kami juga mengimbau agar pemasangan spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu (termasuk pengurus dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu). Spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak dipasang di tempat-tempat yang diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Bawaslu Kota Pontianak meminta agar Partai Politik menaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan pemilu dan juga memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Pontianak tentang Ketertiban Umum. Kami menghimbah agar supaya Partai Politik menurunkan dan menertibkan sendiri bendera, spanduk, baleho baik yang dibuat dan dipasang oleh Partai Politik, maupun para calon yang dianggap melanggar kententuan Peraturan Perundang-undangan mengatur tentang Kampanye atau aturan-aturan Pemerintah Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Pontianak.

Ditulis oleh:
Erwin Irawan, S.Sos., M.Si (Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *