Berita  

Pengawasan Kurang Optimal Jika Akses Silon Dibatasi KPU

Sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Kota Jakarta, Rabu (13/9/2023).

JAKARTA – Bawaslu menghadiri sidang lanjutan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengadu mengenai pelanggaran kode etik tentang pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku, jajaran pengawas pemilu tidak bisa mengoptimalkan pengawasan jika akses Silon dibatasi oleh KPU.

“Bagaimana bisa melakukan pengawasan jika akses silon tidak diberikan secara maksimal oleh KPU untuk jajaran pengawas pemilu,” ungkap dalam sidang lanjutan di DKPP tentang aduan dugaan pelanggaran kode etik berkaitan pembatasan akses Silon dengan teradu KPU di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Di samping itu, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, hal senada. Dia meyakini, Bawaslu bisa lebih optimal melakukan pengawasan apabila akses Silon tidak dibatasi oleh KPU. “Tentunya kami bisa lebih jauh melakukan pengawasan pemilu (jika diberi akses Silon), contohnya syarat calon KTP apakah benar umurnya sudah cukup,” ungkapnya.

Sedangkan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan Bawaslu telah memberikan surat sebanyak empat kali untuk memberikan akses Silon secara seluruh.

“Bawaslu sudah empat kali bersurat secara resmi dan nonresmi untuk meminta akses Silon secara penuh tapi tidak diberikan juga,” ungkap Herwyn JH Malonda.

Artikel ini telah tayang di Bawaslu dengan judul Sidang Lanjutan di DKPP, Bawaslu sebagai Pengadu Mengaku Tidak Optimal Awasi Jika Akses Silon Dibatasi KPU, https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-duga-kpu-lakukan-pelanggaran-kode-etik-dan-pedoman-perilaku-penyelenggara-pemilu

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *