Bawaslu Kota Pontianak bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat Melakukan Kesiapan Dalam Tata Kelola Arsip Pada Lembaga/Organisasi Yang Baik

Pontianak- Bawaslu Kota Pontianak bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka melakukan kesiapan Tata Kelola Arsip Pada Lembaga/Organisasi Provinsi Kalimantan Barat di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pontianak yang baik. Dalam kesempatan ini yang juga dihadiri oleh anggota Bawaslu Kota Pontianak, Bendahara Bawaslu Kota Pontianak, beserta staf Bawaslu Kota Pontianak Jum’at 23 Agustus 2019, Pukul 16.00 Wib s/d Selesai. Adapun Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat adalah ibu Ruth Evelin B, S.Sos,. M.Si, ibu Hairiah dan ibu Yuliana lisa.

Tugas, fungsi dan tata kelola arsip menurut UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan adalah mengamanatkan kepada seluruh pencipta arsip untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi: arsip aktif, inaktif, vital, dan terjaga serta pengelolaan arsip statis menjadi menjadi tanggungjawab lembaga kearsipan.

Ruth Evelin mengatakan bahwa tata kelola arsip sangat penting disuatu lembaga atau organisasi. Peran arsip dalam Reformasi Birokrasi sangat penting arsip negara sebagai alat bukti otentik pelaksanaan kegiatan Pemerintahan. Yang dimaksud dengan pengertian Arsip adalah rekaman kegiatan/peristiwa dalam bentuk media dan alat elektronik seperti Flasdisk, CD dan lain-lain. Setiap lembaga/organisasi pasti memiliki arsip dokumen penting. Pengertian arsip negara adalah arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara.

Peran penting Arsip sebagai Pertanggungjawaban (Akuntabilitas), Pusat ingatan organisasi dan sumber informasi. Manfaat penataan Arsip perencanaan dan pengambilan keputusan, dukungan pelayanan publik, perlindungan hak keperpadataan rakyat, bahan pertanggungjawaban, perlindungan asset dan dan kekayaan intelektual, pembelajaran bagi anak cucu, identitas dan memori kolektif, perlindungan eksistensi bangsa dan alat bukti hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *