Bawaslu Kota Pontianak Menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Kalimantan Barat Dalam Pengelola dan Penyusunan Laporan Keuangan Bawaslu Kota Pontianak

Pontianak- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat menghadiri undangan Bawaslu Kota Pontianak, dalam kesempatan ini sebagai narasumber yang disampaikan langsung oleh Bapak Jhonsen Samosir sebagai koordinator pengawasan kepala bidang pemerintah pusat APBN dalam rangka membahas tekait pengelola dan penyusunan laporan keuangan Bawaslu Kota Pontianak. Pada kesempatan ini yang juga dihadiri oleh anggota Bawaslu Kota Pontianak, Koordinator Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan juga staf Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak. Adapun materi yang disampaikan oleh Bapak Jhonsen Samosir yaitu terkait dengan Penyusunan Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga. Kamis, 22 Agustus 2019, Pukul 16.00 Wib s/d Selesai.

Menurut koordinator pengawasan kepala bidang pemerintah pusat APBN (Jhonsen Samosir)

Menerangkan bahwa bahwa dalam setiap pengeluaran uang negara harus dilaporkan sesuai dengan Undang-undang. Adapun dasar hukum dalam menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan :

Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara

Undang-undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-undang Nomor 15/ 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintahan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Bahwa dalam Pengelolaan Keuangan perlu diperhatikan pertanggungjawaban dalam pengeluaran keuangan (penyerapan anggaran) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan penggunaan yang sesuai sasaran yang disertai dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sehingga dapat mempermudahkan laporan pertanggungjawaban keuangan pada lembaga pemerintahan maupun administrasi pertanggungjawaban keuangan yang menggunakan anggaran APBN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *