Bawaslu Kota Pontianak Menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Prov. Kalimantan Barat Pada Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kota Pontianak

Pontianak, Senin, 26 Agustus 2019 Pukul. 16.00 Wib s/d Selesai, Bawaslu Kota Pontianak bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Prov. Kalimantan Barat yang dalam kesempatan ini sebagai narasumber oleh Bapak Riswanto Sembiring yang merupakan Pejabat Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IB pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat yang juga didampingi oleh Bapak Irfan Sudarmaji yang merupakan pejabat pelaksana pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka melakukan pembahasan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggara 2019 serta menyampaikan materi tentang Revisi Anggaran Tahun 2019 dalam menggunakan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pontianak. Adapun landasan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Dalam kesempatan ini yang juga dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kota Pontianak, Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kota Pontianak, beserta staf Bawaslu Kota Pontianak. Maka dengan harapan dalam pengelolaan, penggunaan pengeluaran keuangan Negara (APBN) pada lembaga Pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai kebijakan standar biaya dalam sistem pengelolaan keuangan khusunya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pontianak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *