Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Melakukan Supervisi Kepada Bawaslu Kota Pontianak Terkait Standar Pelayanan Informasi Badan Publik

Pontianak – Sebagai salah satu Badan Publik, Bawaslu Kota Pontianak diwajibkan untuk memberikan pelayanan terkait Informasi Publik. Sebagaimana di amanahkan dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melakukan supervisi kepada Bawaslu Kota Pontianak bagaimana standar pelayanan dalam memberikan informasi kepada publik.

Kassubag Hukum, Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Victorianus Edven, S.H., M.H. memberikan arahan serta tata cara melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan pelayanan informasi kepada publik yang sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi.

Peserta yang ikut dalam kegiatan supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat tersebut yaitu Bapak Syarif Mahmud, S.Sos., M.AP. (Koordinator Sekretariat), Bapak Irwan Manik Radja, S.T., M.T. (Kordiv Pengawasan, Humas & Hubal), Ibu Titin Kartinah, SM (Bendahara Sekretariat), beserta staf Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *