Penyerahan Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2019 Divisi PHL Bawaslu Kota Pontianak kepada Bawaslu RI

Jakarta, Jum’at (06-09-2019) – Bawaslu Kota Pontianak menyerahkan laporan akhir pengawasan Pemilu 2019 kepada Bawaslu RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 huruf c Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan. Dan sesuai dengan SE Bawaslu RI Nomor 1408 untuk Penyampaian Laporan akhir Pengawasan Pemilu Tahun 2019 memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melaksanakan kegiatan tersebut.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pontianak, Bapak Irwan Manik Radja, S.T., M.T., menyampaikan secara langsung dan simbolis Laporan Akhir Pengawasan tersebut kepada Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Bawaslu RI, dan diterima oleh Ibu Masayu, Korwil Kalimantan Barat. Tujuan dari program tersebut adalah sebagai bahan dalam penyusunan laporan akhir pengawasan tahapan secara Nasional dan dokumentasi hasil pengawasan Bawaslu.

“Ya, meskipun laporan akhir ini sudah di sampaikan ke Bawaslu RI, yang dimana ini adalah laporan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pontianak diseluruh tahapan, tetapi proses pelantikan dewan kota terpilih belum dilaksanakan, dimana proses pelantikan tersebut juga merupakan bagian dari tahapan pengawasan”, tutur Kordiv PHL Bawaslu Kota Pontianak via telepon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *